Untuk menghindari penipuan, masyarakat diharapkan tidak mudah terbujuk investasi yang menjanjikan keuntungan di luar kewajaran."Investasi memang sering menjanjikan keuntungan menarik. Namun, masyarakat tidak boleh gegabah dengan mengikuti ajakan berinvestasi dengan keuntungan cukup tinggi," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan Herry Siswanto, dalam lokakarya bagi wartawan bertema Strategi Berinvestasi dan Menghindari Penipuan Investasi, di Yogyakarta, Jumat (11/2/2011).
Menurut dia, berbagai kasus muncul terkait investasi karena masyarakat tidak mau mengecek lebih jauh mengenai tawaran tersebut. Rata-rata mereka tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, melebihi investasi di mana pun. "Jika ada tawaran seperti itu, seharusnya masyarakat tidak langsung percaya. Mereka seharusnya curiga mengingat keuntungan yang luar biasa," katanya.
Selain itu, modus yang biasanya dimunculkan adalah memberikan garansi jaminan kembali dan keamanan dana yang diinvestasikan. Padahal, di berbagai bentuk investasi apa pun selalu saja ada risiko yang harus dihitung.
Ia mengatakan, kelengahan mengetahui secara lengkap kadang membuat orang tidak waspada. Apalagi, mereka menawarkan berinvestasi dengan menggunakan perusahaan yang terkenal. "Padahal, mereka hanya memanfaatkan nama dan tidak ada hubungan dengan perusahaan yang dimaksud. Pola seperti itu banyak terjadi di daerah," katanya.
Menurut dia, kasus investasi bodong di Indonesia hingga 2010 memang kurang dari 100 kasus. Pada 2011, ada tambahan 31 kasus dan telah disikapi oleh satuan tugas (satgas) yang terdiri atas berbagai unsur.
Satgas terdiri atas Bapepam-LK sebagai koordinator, kejaksaan, kepolisian, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN).
Kepala Unit Komunikasi dan Informasi Publik Bursa Efek Indonesia (BEI) Dedy Priadi mengatakan, masyarakat sebelum berinvestasi sebaiknya menanyakan dulu lembaga yang menawarkan berbagai produk investasi tersebut mengenai legalitasnya.
Selain itu, masyarakat juga perlu mengecek ke BEI atau bagi mereka yang ada di daerah bisa menanyakan ke Pusat Informasi Pasar Modal (PIPM) yang menjadi kepanjangan tangan BEI. "Dengan demikian, mereka bisa terhindar dari bujukan atau tawaran berinvestasi dari perorangan maupun lembaga yang tidak mendapat izin dalam mengumpulkan dana dan mengelola uang masyarakat," katanya.
Menurut dia, berbagai kasus muncul terkait investasi karena masyarakat tidak mau mengecek lebih jauh mengenai tawaran tersebut. Rata-rata mereka tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, melebihi investasi di mana pun. "Jika ada tawaran seperti itu, seharusnya masyarakat tidak langsung percaya. Mereka seharusnya curiga mengingat keuntungan yang luar biasa," katanya.
Selain itu, modus yang biasanya dimunculkan adalah memberikan garansi jaminan kembali dan keamanan dana yang diinvestasikan. Padahal, di berbagai bentuk investasi apa pun selalu saja ada risiko yang harus dihitung.
Ia mengatakan, kelengahan mengetahui secara lengkap kadang membuat orang tidak waspada. Apalagi, mereka menawarkan berinvestasi dengan menggunakan perusahaan yang terkenal. "Padahal, mereka hanya memanfaatkan nama dan tidak ada hubungan dengan perusahaan yang dimaksud. Pola seperti itu banyak terjadi di daerah," katanya.
Menurut dia, kasus investasi bodong di Indonesia hingga 2010 memang kurang dari 100 kasus. Pada 2011, ada tambahan 31 kasus dan telah disikapi oleh satuan tugas (satgas) yang terdiri atas berbagai unsur.
Satgas terdiri atas Bapepam-LK sebagai koordinator, kejaksaan, kepolisian, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN).
Kepala Unit Komunikasi dan Informasi Publik Bursa Efek Indonesia (BEI) Dedy Priadi mengatakan, masyarakat sebelum berinvestasi sebaiknya menanyakan dulu lembaga yang menawarkan berbagai produk investasi tersebut mengenai legalitasnya.
Selain itu, masyarakat juga perlu mengecek ke BEI atau bagi mereka yang ada di daerah bisa menanyakan ke Pusat Informasi Pasar Modal (PIPM) yang menjadi kepanjangan tangan BEI. "Dengan demikian, mereka bisa terhindar dari bujukan atau tawaran berinvestasi dari perorangan maupun lembaga yang tidak mendapat izin dalam mengumpulkan dana dan mengelola uang masyarakat," katanya.
No comments:
Post a Comment