Bank Indonesia telah merampungkan pemeriksaan Citibank. BI memutuskan bank asal Amerika Serikat itu terbukti bersalah dalam kasus kematian Irzen Octa dan penggelapan dana nasabah Citigold yang melibatkan pegawai Citibank, Inong Malinda Dee.
Untuk kasus kematian nasabah kartu kredit, BI menemukan dua tindakan Citibank yang secara telak melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) 11/11/2009 tentang Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).
Pertama, soal kontrak kerja sama Citibank dengan pihak penagih utang. Dalam perjanjian dinyatakan segala tanggung jawab akhir ada di pihak penagih. "Padahal, PBI menyebutkan, segala permasalahan dalam penagihan harus menjadi tanggung jawab bank," kata Difi Ahmad Johansyah, Pelaksana Tugas Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI, Selasa (26/4/2011).
Kedua, Citibank bersalah dalam penagihan utang. Hasil audit BI menunjukkan, utang Irzen masih berstatus kolektibilitas dua (dalam perhatian khusus). Artinya, Citibank tak boleh menyerahkan penagihan utang ke pihak lain. PBI menyebutkan, bank boleh menggunakan pihak ketiga setelah tunggakannya masuk kolektibilitas empat (diragukan) dan lima (macet).
Dalam kasus pembobolan dana nasabah, BI menemukan pelanggaran atas pelaksanaan bisnis wealth management. Namun, Difi enggan membeberkan letak kesalahan itu.
Meski menyatakan Citibank bersalah, BI tidak juga menetapkan sanksi. Alasannya, BI perlu mengonfirmasi ulang auditee yakni Citibank. "Konfirmasinya akan dilakukan segera mungkin," kata Difi.
Deputi Gubernur BI Budi Rochadi mengatakan, BI bisa memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga menggelar uji kepatutan dan kelayakan ulang bagi manajemen Citibank. Sebelumnya, BI telah menghentikan sementara penghimpunan nasabah baru Citigold dan penerbitan kartu kredit baru.
Menurut Kepala Ekonom Danareksa Research Institute Purbaya Yudhi Sadewa, BI tak perlu berlebihan menghukum Citibank dengan mencabut izin usaha kartu kredit atau Citigold. BI cukup menghukum denda dan perbaikan standard operating procedure (SOP).
Sementara pakar hukum perbankan Pradjoto mengatakan, BI perlu memberi sanksi paling optimal. Sebab, kesalahan Citibank sangat fatal dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan. Untuk efek jera, regulator perlu menindak atasan si oknum. (Bernadette Christina Munthe, Wahyu Satriani, Handoyo/Kontan)
No comments:
Post a Comment