Direktur Utama Bank Mega JB Kendarto menegaskan, pembobolan sebesar Rp111 miliar bukan pada Bank Mega, namun rekening PT Elnusa Tbk (ELSA) di Bank Mega. Hal itu dikatakan Kendarto, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (25/4/2011).
"Perlu kami tegaskan bahwa yang dibobol bukan Bank Mega, namun rekening PT Elnusa yang diambil oleh sindikat yang di dalamnya termasuk Direktur Keuangan PT Elnusa," jelas Kendarto.
Sekalipun ini merupakan masalah internal bank, ia menyebutkan,Bank Mega tetap memberikan konfirmasi kepada pers untuk meluruskan kesimpangsiuran berita. Selain itu, bank yang merupakan salah satu anak bisnis dari Para Group ini, menceritakan bagaimana modus dari pembobolan rekening ELSA yang saat ini kasusnya sedang ditangani oleh pihak yang berwajib.
Modusnya yaitu menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi dengan cara menginvestasikannya kepada pihak ketiga yang bergerak dalam bidang pengelolaan investasi. Kemudian, pelaku pun tidak sendiri, melainkan ada kolaborasi dengan beberapa pihak, dengan Bank Mega sebagai tempat transaksi. Bank Mega telah melaporkan masalah ini ke Direktorat Pengawasan Bank Indonesia pada 21 April 2011. Bahkan, menurut Kendarto, Direksi Bank Mega juga telah menghadap Direktur Pengawasan BI untuk memberikan penjelasan, hari ini, Senin.
Awalnya, ELSA melakukan transfer dana dari salah satu Bank X di Jakarta, untuk ditempatkan sebagai Deposito On Call (DoC) atau penempatan berjangka pendek, dengan tenor masing-masing 1-8 hari. Bukan ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka, seperti yang telah diberitakan. Dalam penempatan dan pencairan DoC, bahkan proses transfer Bank Mega telah melakukan sesuai dengan operasional yang berlaku, dengan mendapatkan dokumen ditandatangi oleh Direktur Keuangan dan Direktur Utama ELSA, yang difasilitasi oleh Pemimpin KCP Bekasi Jababeka.
Pada pembukaan DoC, dana berasal dari rekening giro dari Bank X sebesar Rp 111 miliar, dan rekening giro dari Bank Mega KCP Menara Batavia sebesar Rp 50 miliar. Sehingga total dana sebesar Rp 161 miliar. Selanjutnya, pencairan DoC, dana masuk ke rekening giro Mega Bisnis atas nama ELSA di KCP Bekasi Jababeka dan di-overbooking ke dua rekening giro Mega Bisnis atas nama PT Discovery Indonesia (DI) pada cabang yang sama, yang kemudian dana itu ditransfer ke rekening giro atas nama DI di Bank Y dan Bank X.
Berdasarkan aliran dana tersebut, DI melakukan penempatan DoC pada tanggal 16 September dan 6 Oktober 2009 masing-masing senilai Rp 5 milyar, yang kemudian dicairkan sebelum jatuh tempo untuk masuk ke rekening giro Mega Bisnis dan ditransfer ke rekening giro miliknya di Bank Y.
Lalu pada 8 Maret 2010, terlihat transaksi pengiriman uang melalui bilyet giro atas nama DI di KCP Bekasi Jababeka yang ditujukan ke rekening giro atas nama Elnusa di Bank X sebesar Rp 50 miliar, yang pada aplikasi transfer tertulis "Pengembalian Hasil Investasi". Dari transaksi tersebut, diindikasikan Elnusa mengetahui dana tersebut digunakan untuk investasi di luar Bank Mega dan telah terjadi pengembalian dana ke rekening milik Elnusa. Sehingga dana Elnusa yang belum kembali sebesar Rp 111 milyar. Mengenai hal ini, Kendarto menyebutkan, keseluruhan perputaran keuangan ELSA diketahui oleh saudara SB selaku Direktur Keuangan ELSA.
Hingga saat ini, seperti disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Baharudin Djafar, enam orang telah dinyatakan sebagai tersangka, diantaranya SAN Direktur Keuangan ELSA, MAN Kepala Cabang Bank Mega cabang Jababeka, NA dan GUN Direksi PT DI, RIC broker, dan ZUL staf collection PT Har. Dengan posisi PT DI sebagai pihak ketiga, yang merupakan perusahaan fiktif.
"Perlu kami tegaskan bahwa yang dibobol bukan Bank Mega, namun rekening PT Elnusa yang diambil oleh sindikat yang di dalamnya termasuk Direktur Keuangan PT Elnusa," jelas Kendarto.
Sekalipun ini merupakan masalah internal bank, ia menyebutkan,Bank Mega tetap memberikan konfirmasi kepada pers untuk meluruskan kesimpangsiuran berita. Selain itu, bank yang merupakan salah satu anak bisnis dari Para Group ini, menceritakan bagaimana modus dari pembobolan rekening ELSA yang saat ini kasusnya sedang ditangani oleh pihak yang berwajib.
Modusnya yaitu menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi dengan cara menginvestasikannya kepada pihak ketiga yang bergerak dalam bidang pengelolaan investasi. Kemudian, pelaku pun tidak sendiri, melainkan ada kolaborasi dengan beberapa pihak, dengan Bank Mega sebagai tempat transaksi. Bank Mega telah melaporkan masalah ini ke Direktorat Pengawasan Bank Indonesia pada 21 April 2011. Bahkan, menurut Kendarto, Direksi Bank Mega juga telah menghadap Direktur Pengawasan BI untuk memberikan penjelasan, hari ini, Senin.
Awalnya, ELSA melakukan transfer dana dari salah satu Bank X di Jakarta, untuk ditempatkan sebagai Deposito On Call (DoC) atau penempatan berjangka pendek, dengan tenor masing-masing 1-8 hari. Bukan ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka, seperti yang telah diberitakan. Dalam penempatan dan pencairan DoC, bahkan proses transfer Bank Mega telah melakukan sesuai dengan operasional yang berlaku, dengan mendapatkan dokumen ditandatangi oleh Direktur Keuangan dan Direktur Utama ELSA, yang difasilitasi oleh Pemimpin KCP Bekasi Jababeka.
Pada pembukaan DoC, dana berasal dari rekening giro dari Bank X sebesar Rp 111 miliar, dan rekening giro dari Bank Mega KCP Menara Batavia sebesar Rp 50 miliar. Sehingga total dana sebesar Rp 161 miliar. Selanjutnya, pencairan DoC, dana masuk ke rekening giro Mega Bisnis atas nama ELSA di KCP Bekasi Jababeka dan di-overbooking ke dua rekening giro Mega Bisnis atas nama PT Discovery Indonesia (DI) pada cabang yang sama, yang kemudian dana itu ditransfer ke rekening giro atas nama DI di Bank Y dan Bank X.
Berdasarkan aliran dana tersebut, DI melakukan penempatan DoC pada tanggal 16 September dan 6 Oktober 2009 masing-masing senilai Rp 5 milyar, yang kemudian dicairkan sebelum jatuh tempo untuk masuk ke rekening giro Mega Bisnis dan ditransfer ke rekening giro miliknya di Bank Y.
Lalu pada 8 Maret 2010, terlihat transaksi pengiriman uang melalui bilyet giro atas nama DI di KCP Bekasi Jababeka yang ditujukan ke rekening giro atas nama Elnusa di Bank X sebesar Rp 50 miliar, yang pada aplikasi transfer tertulis "Pengembalian Hasil Investasi". Dari transaksi tersebut, diindikasikan Elnusa mengetahui dana tersebut digunakan untuk investasi di luar Bank Mega dan telah terjadi pengembalian dana ke rekening milik Elnusa. Sehingga dana Elnusa yang belum kembali sebesar Rp 111 milyar. Mengenai hal ini, Kendarto menyebutkan, keseluruhan perputaran keuangan ELSA diketahui oleh saudara SB selaku Direktur Keuangan ELSA.
Hingga saat ini, seperti disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Baharudin Djafar, enam orang telah dinyatakan sebagai tersangka, diantaranya SAN Direktur Keuangan ELSA, MAN Kepala Cabang Bank Mega cabang Jababeka, NA dan GUN Direksi PT DI, RIC broker, dan ZUL staf collection PT Har. Dengan posisi PT DI sebagai pihak ketiga, yang merupakan perusahaan fiktif.
No comments:
Post a Comment