Saran saya ada beberapa. Yang pertama, sampaikan kepada penerbit tersebut. Penerbit kartu kredit itu punya kewajiban meng-handle komplain dari nasabahnya dalam jangka waktu tertentu," ujar Dewan Eksekutif AKKI Dodit W Probojakti seusai mengisi acara dalam rangkaian acara Indonesia Banking Expo 2011 di Jakarta, Rabu (11/5/2011).
Ia menambahkan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) sudah mengatur urusan seperti itu. "Komplain yang ringan itu harus (diajukan pada) hari yang sama atau hari berikutnya," tuturnya sedikit mengenai PBI tersebut. Jika komplain seperti ini tidak segera ditanggapi, lanjut dia, maka yang rugi adalah penerbit kartu kreditnya.
"Peraturan Bank Indonesia menunjukkan, setiap komplain harus di-handle sesuai dengan SLA-nya (service level agreement). Jika itu tidak dilakukan, pasti BI akan memberikan catatan," ungkapnya mengenai sanksi yang dapat diterima penerbit kartu atas masalah pelayanannya.
Jika catatan-catatan itu terakumulasi menjadi banyak, BI pun akan melakukan teguran tertulis.
No comments:
Post a Comment