Friday, April 29, 2011

Calon Debitor Perlu Cermat


Ini kisah debitor bank dan bunga kredit. Febri baru saja memperoleh kepastian bahwa kredit pemilikan rumahnya disetujui sebuah bank milik negara. Ia tinggal menandatangani akad kredit, lalu mencicil KPR beberapa tahun.
Rupanya, sebagai calon debitor kredit ratusan juta rupiah, Febri tak memantau dulu suku bunga dasar kredit (SBDK) di bank tersebut. Bahkan, Febri tak membandingkan SBDK antara satu bank dan bank lain sebelum mengajukan KPR.
Akan tetapi, bagi Febri, kealpaannya melirik-lirik SBDK tiap bank tak jadi masalah. ”Akses dan kenyamanan bertransaksi, itu juga penting. Kepastian dalam memberikan jawaban kredit diterima atau ditolak jadi pertimbangan juga,” tambah Febri.
Lain lagi kisah Tyas. Ia memantau dulu SBDK KPR beberapa bank. Semula, ia sudah yakin pada bank X, yang SBDK KPR-nya paling rendah. Akan tetapi, saat bertatap muka dengan pihak bank, Tyas langsung ciut. Ternyata Tyas salah mengerti. Ia lupa adanya premi risiko yang memang belum masuk sebagai komponen penghitungan SBDK. Jadi, bunga yang harus ditanggung lebih besar dibanding SBDK yang ada.
Sebanyak 42 bank, mulai 31 Maret 2011, wajib mengumumkan SBDK di situs web bank itu dan di kantor-kantor pelayanan bank. Publikasi itu mencakup SBDK korporasi, ritel, serta kredit konsumsi yang mencakup KPR dan non-KPR.
Aturan Bank Indonesia hanya menyebutkan format laporan untuk publik. Jadi, terserah pihak bank untuk menampilkan terang-benderang atau sembunyi-sembunyi.
Pantauan Kompas pada Sabtu (23/4/2011), BNI menampilkan SBDK pada halaman satu situs web, di bagian pengumuman. BRI di bagian tautan terpopuler. Bank CIMB Niaga pada online tools, sedangkan Bank Internasional Indonesia (BII) pada halaman pertama bagian tool box. Untuk Bank Mandiri, perlu mengeklik lebih dulu bagian corporate website untuk menemukan tautan suku bunga dan tarif yang memasang SBDK.
Kalau satu demi satu diklik, akan terlihat perbedaan SBDK antara satu bank dan bank yang lain. Kita ambil contoh SBDK untuk KPR. SBDK KPR di BII sebesar 10,83 persen, CIMB Niaga 11,25 persen, Mandiri 11,75 persen, BRI 11,49 persen, dan BNI 12,72 persen.
Tapi ingat, penghitungan SBDK tidak memasukkan hitungan premi risiko, yang berbeda-beda untuk setiap debitor. Premi risiko ini merupakan penilaian bank yang bergantung, antara lain, pada kondisi keuangan debitor dan jangka waktu kredit.
Untuk calon debitor yang risikonya dinilai tinggi, tentu tambahan premi risikonya lebih besar. Akibatnya, bunga kredit yang harus ditanggung juga lebih tinggi.
Data Bank Indonesia menyebutkan, kredit konsumsi bank per Februari 2011 mencapai Rp 558,986 triliun. Sementara, total kredit konsumsi bermasalah mencapai Rp 10,49 triliun.
Nah, bagi Anda calon debitor, sudahkah memantau SBDK dari bank yang ada sebelum mengajukan kredit? Kini SBDK itu wajib diumumkan. (Dewi Indriastuti))

No comments:

Post a Comment