Tuesday, April 12, 2011

Ditangkap, Dukun Pengganda Uang

Mengaku sebagai dukun yang sanggup menggandakan uang, Paijan (50), warga Desa Wunung, Kecamatan Wonosari, ditangkap anggota Satreskrim Polsek Paliyan setelah gagal melakukan ritual untuk menepati janji terhadap korban, Wasdi (52), Selasa (12/4/2011). Korban adalah warga Desa Karangduwet, Kecamatan Paliyan. Menurut pengakuan Wasdi, awalnya ia percaya dengan omongan pelaku yang mengaku sanggup menggandakan uang hingga 30 kali lipat dari uang yang disetorkan kepada pelaku. Untuk penggandaan tersebut, korban harus mengikuti proses ritual.
Pada tahap awal, korban menyerahkan uang Rp 4,8 juta kepada pelaku untuk digandakan. Ritual yang dilakukan malam hari di kawasan Pantai Kukup, Kecamatan Tanjungsari, tersebut tidak membuahkan hasil. Bahkan, uang korban raib.
Merasa telah dibohongi, korban pada hari berikutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Paliyan. Di hadapan penyidik, pelaku menyangkal tuduhan penipuan. Menurutnya, upaya tersebut bukan gagal, melainkan belum berhasil.
"Kegiatan ini merupakan proses gaib sehingga butuh waktu lama dan uangnya tidak bisa sekaligus berlipat," kilah pelaku.
Kapolsek Paliyan AKP Rachmadewanto mengatakan, pihaknya masih memeriksa pelaku. "Pada tahap awal ini baru satu korban yang melapor. Namun tidak menutup kemungkinan, korban akan bertambah karena pelaku mengaku juga melakukan aksinya di Kebumen, Jawa Tengah," ungkap AKP Rachmadewanto.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah perlengkapan ritual, seperti minyak wangi, kain kafan, kain jarit, dan kemenyan, sebagai barang bukti. Akibat kejadian ini, korban rugi Rp 4,8 juta.

No comments:

Post a Comment