Pemerintah menyiapkan tiga insentif untuk mendukung program Low Cost and Green Car (LCGC) atau mobil murah dan ramah lingkungan yang ditargetkan keluar Oktober 2012.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, pada tahap pertama pelaksanaan LCGC tersebut, ada insentif pembebasan pajak Bea Masuk (BM) untuk pendirian pabrik dan impor bahan baku. Insentif mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal.
"Insentif ini sudah hampir final dan segera dikeluarkan," tegas Hidayat di Jakarta Selatan, kemarin (8/2/2012).
Pada tahap kedua, disiapkan insentif pembebasan BM untuk komponen yang berlaku dalam beberapa tahun sampai bisa diproduksi di Indonesia. Insentif dikeluarkan sebagai "pancingan" agar prinsipal otomotif yang ikut dalam program LCGC mau memproduksi mobil di dalam negeri.
"Terakhir, insentif berupa pengurangan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Besarannya masih ditentukan. Pasti lebih kecil dari yang sudah ada," lanjut Hidayat.
Sudah Ada
Budi Darmadi, Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian menambahkan, ketiga insentif akan dikeluarkan pemerintah tahun ini secara bertahap. Setiap insentif dikeluarkan sesuai dengan tahapan investasi, mulai dari pendirian pabrik sampai produksi produk baru.
"Target kita, sebelum Oktober mendatang insentif terakhir berupa keringanan PPnBM sudah keluar. Saat itu, tahapan produksi sudah di mulai," papar Budi. Dengan demikian, target pemasaran LCGC perdana tahun ini bisa terwujud!
"Sudah ada merek yang siap berproduksi. Tinggal tunggu insentifnya saja," lanjut Budi tanpa menyebut spesifik merek.
Sebelumnya, Daihatsu menyatakan diri sebagai produsen yang siap meluncurkan LCGC di Indonesia, akhir 2012 dengan catatan, regulasi yang keluar harus sesuai dengan apa yang didengungkan pemerintah selama ini
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, pada tahap pertama pelaksanaan LCGC tersebut, ada insentif pembebasan pajak Bea Masuk (BM) untuk pendirian pabrik dan impor bahan baku. Insentif mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal.
"Insentif ini sudah hampir final dan segera dikeluarkan," tegas Hidayat di Jakarta Selatan, kemarin (8/2/2012).
Pada tahap kedua, disiapkan insentif pembebasan BM untuk komponen yang berlaku dalam beberapa tahun sampai bisa diproduksi di Indonesia. Insentif dikeluarkan sebagai "pancingan" agar prinsipal otomotif yang ikut dalam program LCGC mau memproduksi mobil di dalam negeri.
"Terakhir, insentif berupa pengurangan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Besarannya masih ditentukan. Pasti lebih kecil dari yang sudah ada," lanjut Hidayat.
Sudah Ada
Budi Darmadi, Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian menambahkan, ketiga insentif akan dikeluarkan pemerintah tahun ini secara bertahap. Setiap insentif dikeluarkan sesuai dengan tahapan investasi, mulai dari pendirian pabrik sampai produksi produk baru.
"Target kita, sebelum Oktober mendatang insentif terakhir berupa keringanan PPnBM sudah keluar. Saat itu, tahapan produksi sudah di mulai," papar Budi. Dengan demikian, target pemasaran LCGC perdana tahun ini bisa terwujud!
"Sudah ada merek yang siap berproduksi. Tinggal tunggu insentifnya saja," lanjut Budi tanpa menyebut spesifik merek.
Sebelumnya, Daihatsu menyatakan diri sebagai produsen yang siap meluncurkan LCGC di Indonesia, akhir 2012 dengan catatan, regulasi yang keluar harus sesuai dengan apa yang didengungkan pemerintah selama ini
No comments:
Post a Comment